Bagaimana Mencegah Media Terjebak Menjadi Budak-budak Algoritma
Budak-budak algoritma disebutkan oleh R. Nielsen dan S.A Ganter dalam buku mereka "The Power of Platforms" terbitan Oxford University Press (2022). Saya mengenal istilah itu dari studi yang terbit di jurnal Digital Journalism (2022). Judulnya, "Dealing with Opinion Power in the Platform World: Why We Really Have to Rethink Media Concentration Law." Studi ini dilakukan oleh empat pakar: Theresa Josephine Seippa, Natali Helbergera, dan Jef Ausloos, ketiganya dari Institute for Information Law (IViR), University of Amsterdam, serta Claes de Vreesehttps dari Amsterdam School of Communication Research (ASCoR), University of Amsterdam.
Platformisasi
informasi menghadirkan tantangan besar di ketiga level itu. Pertama di
level individu maupun publik. Platform dan algoritma kini telah mendisrupsi
kendali media terhadap berita. Contoh nyata adalah algoritma berita
rekomendasi, yang telah menjadi penentu penapisan berita bagi pembaca. Pada
kenyataannya konsumsi berita tak serta-merta pluralistik kendati informasi
berlimpah.
Kedua, di level ruang redaksi. Seiring
dengan meningkatnya otomatisasi pengambilan keputusan, cara kerja redaksi dan
peran normatif mereka dalam bingkai independensi editorial terdampak. Potensi
terkikisnya independensi sangat besar dengan terbukanya jalan bagi aktor
nonmedia secara langsung mempengaruhi kendali redaksi. Kekuasaan mengambil
keputusan dalam menentukan agenda editorial semakin ditentukan oleh nilai-nilai
non Jurnalisme. Ketiga, ketergantungan pada Platform akan menjalar ke
level ekosistem media yang pada gilirannya akan berdampak pada alokasi
kekuasaan di ekosistem itu. Risiko diabaikannya nilai-nilai normatif media
termasuk pluralitas opini sangat terbuka. Media berisiko menjadi budak-budak
algoritma.
Dalam studi
mereka, keempat peneliti mengajukan kerangka kebijakan untuk mencegah pemusatan
kekuatan Opinion Power. Mereka melihat UU Konsentrasi Media yang ada
tidak memadai lagi dan perlu regulasi baru dengan mengarusutamakan fenomena
Platform yang dapat mengancam pluralitas informasi. Di Indonesia topik tentang
hal ini seharusnya seharusnya menjadi arus utama diskursus publik.
Referensi:
Seipp, T. J., Helberger, N., de Vreese, C., & Ausloos, J. (2023). Dealing with Opinion Power in the Platform World: Why We Really Have to Rethink Media Concentration Law. Digital Journalism, 11(8), 1542–1567. https://doi.org/10.1080/21670811.2022.2161924Post
Script
Catatan ini
sudah pernah disajikan di platform ini (LinkedIn) pada 9 Februari 2023 dengan
judul Media Berisiko Jadi Budak-budak Algoritma Catatan Hari Pers Nasional
(2) . Esai ini juga menjadi salah satu bab pada buku Percakapan Selepas
Deadline (Jilid 3) (Penerbit Lentera, 2024).

Komentar
Posting Komentar